Siaran Pers Srawung Demokrasi #10: Soeharto, Agenda di Balik Gelar Pahlawan

Bagikan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Dengan Hormat,

Rekan Jurnalis Media

Di-Indonesia

 

Pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.00-15.00 WIB, Pusat Studi Agama dan Demokrasi UII telah melakukan kegiatan diskusi publik dengan tema “Soeharto: Agenda di Balik Gelar Pahlawan”. Diskusi ini diselenggarakan untuk merespon Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahaan Gelar Pahlawan Nasional yang menetapkan Suharto sebagai pahlawan nasional.

 

Dari diskusi ini, kami mencatat beberapa poin penting berikut ini:

 

  1. Narasumber sepakat bahwa masa pemerintahan Suharto penuh dengan kekerasan struktural, pelanggaran HAM, pemasungan aspirasi rakyat dan hegemoni tentara atas kehidupan rakyat sipil.
  2. Luka traumatik atas masa kepemimpinan Suharto melahirkan gerakan reformasi yang menuntut mundurnya Suharto sekaligus pengukuhan konstitusional Hak Asasi Manusia di Indonesia melalui Ketetapan MPR No XVII/1999.
  3. Ketetapan MPR tersebut mengafirmasi pelanggaran HAM Suharto sekaliigus membentuk kerangka konstitusional untuk menjamin HAM di Indonesia melalui UU No. 39 1999 tentang HAM, pembentukan KOMNAS HAM, dan UU Pengadilan HAM tahun 2000.
  4. Pemberian gelar pahlawan oleh pemerintah bukan murni penghargaan atas jasa individu tertentu, tetapi mengandung dimensi politik yang memiliki dampak politik bagi kehidupan masyarakat Indonesia hari ini.
  5. Pemberian gelar pahlawan kepada Suharto bersamaan dengan Marsinah bukan sekadar ironi, nemun merupakan kekejian strategis untuk membersihkan nama Suharto dari kesalahannya.
  6. Memberikan gelar pahlawan kepada Suharto merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi dan merupakan langkah mundur bagi upaya penegakan HAM di Indonesia.
  7. Pemberian gelar pahlawan kepada Suharto dipandang sebagai memory calling terhadap budaya politik Suharto dengan narasi stabilitas politik yang membungkam demokrasi.
  8. Pemberian gelar pahlawan kepada Suharto memungkinkan (enable) replikasi kekerasan struktural, pelanggaran HAM, KKN, pemasungan kebebasan berpendapat dan hegemoni tentara atas sipil masa orde baru pada masa sekarang.

 

Berdasarkan catatan di atas, PSAD UII menyatakan beberapa hal penting:

  1. Menolak pemberian gelar pahlawan kepada Suharto karena dalam kepemimpinannya terdapat banyak pelanggaran HAM besar, KKN, pemasungan kekebasan berpendapat dan hegemoni militer pada ranah kehidupan sipil.
  2. Meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi publik berkaitan dengan pemberitan gelar pahlawan kepada Suharto, sebagai pelaksanaan demokrasi deliberatif di Indonesia.
  3. Mendorong publik agar lebih kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dengan mempertanyakan agenda yang tersembunyi dan dampak dari kebijakan tersebut bagi kehidupan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
  4. Menentang dengan tegas segala bentuk upaya untuk membersihkan nama Suharto dari pelanggaran HAM dan kebijakan anti-demokrasi.
  5. Mendorong upaya berkelanjutan untuk mengusut pelanggaran HAM di Indonesia, terutama yang terjadi pada masa Suharto.
  6. Meminta masyarakat dan khususnya generasi muda untuk membaca sejarah bangsa Indonesia secara kritis agar segala bentuk kekerasan struktural yang terjadi di masa lalu tidak berulang lagi di masa kini dan masa depan.

 

Di atas semua itu, peran masyarakat sipil sangat penting untuk menyuarakan aspirasi kritis terhadap kebijakan pemerintah, dalam rangka menjaga nilai-nilai demokratis dan HAM yang diperjuangkan oleh reformasi.

 

Yogyakarta, 1 Desember 2025

Mewakili PSAD UII

 

CP: Despan Heryansyah, Peneliti PSAD dan Dosen Fakultas Hukum UII (0819-9715-1513)