PERNYATAAN PUSAT STUDI AGAMA DAN DEMOKRASI
UNIVERSITAS ISLAM IDONESIA (PSAD UII)
TERHADAP
“MUSYAWARAH PARTAI GOLKAR DAN PROBLEMATIKA PARTAI POLITIK DI INDONESIA”
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Rekan Media
Pada 20 Agustus 2024, Partai Golongan Karya (Golkar) telah melakukan Musyawarah Nasional sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto. Oleh karena itu, Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia, memberikan catatan sebagai berikut:
- Bahwa partai politik sebagai salah satu elemen utama demokrasi, memiliki peranan penting dalam negara kesatuan republik Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Bahwa dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu fungsi partai politik adalah memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara, sehingga setiap kebijakan partai politik adalah kebijakan yang mesti dilandasi oleh iman demokrasi, etika, moral, dan integritas kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sayangnya, mundurnya Airlangga Hartanto dari jabatan Ketua Umum partai Golkar secara tiba-tiba manyisakan spekulasi yang mengarah pada: pertama, lemahnya kelembagaan partai politik, sehingga dengan mudah dapat diintervensi oleh kepentingan pihak eksternal partai. Kedua, sekaligus menandai kuatnya langgam otoritarianisme negara karena dengan mudah dapat membajak partai dengan perolehan suara terbanyak kedua secara nasional. Oleh karena itu, fenomena ini harus dibaca sebagai sebuah adegan panjang yang menunjukkan dua realitas di atas sekaligus. Pada awalnya, Airlangga Hartanto adalah calon ketua umum partai golkar yang disponsori dan direstui oleh kekuasaan, hingga pada akhirnya kekuasaan itu sendiri yang mencampakkannya dipertengahan jalan.
- Hal ini dapat pula dibaca bahwa kultur hubungan antara kekuasan dan partai politik di Indonesia masih kuat dipengaruhi oleh langgam loyalitas berbasis insentif dan loyalitas berbasis penyanderaan. Apa yang terjadi di tubuh partai Golkar menunjukkan bahwa penguasa dengan mudah dapat mendapatkan loyalitas partai dengan menghamburkan insentif berupa kedudukan atau uang kepada pihak tertentu. Sebaliknya, loyalitas dapat pula diperoleh dengan berbasis pada penyanderaan terhadap aktor tertentu menggunakan berbagai kasus pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya. Terpilihnya Airlangga menjadi ketum golkar pada tahun 2019 tidak lepas dari insentif yang ditawarkan oleh penguasa, dan mundurnya Airlangga juga atas permintaan penguasa dengan dugaan ancaman kriminalisasi.
Terhadap beberapa catatan di atas, Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia merekomendasikan:
- kepada Presiden Republik Indonesia, agar menahan diri untuk tidak meneruskan intervensi terhadap partai politik khususnya partai golkar. Partai politik adalah modal besar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bermartabat, oleh karena itu jangan dirusak oleh kepentingan jangka pendek kekuasaan. Selain itu, PSAD juga mendesak agar Presiden RI tidak meneruskan berbagai intrik politik yang terbukti memiliki daya rusak sitemik bagi tumbuh kembang demokrasi Indonesia, yang memang tengah mengalami degradasi.
- Kepada seluruh partai politik, agar menyadari daya rusak loyalitas berbasis insentif dan loyalitas berbasis penyanderaan sebagai sebuah agenda setting yang justeru dapat kontraproduktif dengan eksistensi partai politik dalam jangka panjang. Dengan demikian, sejatinya partai politik tidak dengan mudah menggadaikan idealisme dan kehormatan partai, demi mengejar kekuasaan dan jabatan semata. Pilihan itu, terbukti dapat menyandera partai politik sendiri pada masa depan.
- Kepada Perguruan Tinggi dan Khususnya Pusat Studi, untuk terus memperjuangkan demokrasi dengan tidak berhenti menjaga dan menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi, sekalipun melalui hal yang paling kecil. Mendukung demokrasi, tidak berarti harus melakukan orasi setiap hari, tapi cukup dengan mengatakan “penguasa telah ingkar janji” dalam obrolan warung kopi.
Selasa, 20 Agustus 2024
PSAD UII
CP: Despan Heryansyah/Sekretaris PSAD dan Dosen Fakultas Hukum UII (081997151513)