Siaran Pers: IMPEACHMENT GIBRAN, GIMMICK ATAU GERAKAN POLITIK?

Bagikan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Dengan Hormat,

Rekan Jurnalis Media

Di-Indonesia

 

Pusat Studi Agama dan Demokrasi UII telah melakukan kegiatan diskusi Srawung Demokrasi #4 yang secara khusus membahas dan merespon isu mengenai indeks negara hukum Indonesiad. Diskusi berlangsung di Gedung Teater Dr Sardjito Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 13 Desember 2024 dengan menghadirkan tiga pembicara yaitu Suparman Marzuki (Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Pembina PSAD), Erin Campbell (Senior Program Associate for the Rule of Law Index World Justice Forum), dan Fahmy Radhi (Pakar Ekonomi Energi UGM).

 

Selama diskusi, kami mencatat beberapa poin berikut ini:

  1. Hadir beberapa tokoh sebagai narasumber, diantaranya Prof. Ni’matul Huda (Akademisi Hukum Universias Islam Indonesia), Bivitri Susanti (Pakar Hukum dan Analis Politik Kritis Indonesia) yang membedah kondisi demokrasi Indonesia saat ini, dengan sorotan utama pada potensi pemakzulan terhadap Wakil Presiden.
  2. Pertemuan ini diawali dengan pengantar yang menegaskan urgensi tema diskusi: pemakzulan sebagai mekanisme konstitusional dan dinamika krusial dalam demokrasi yang sehat. Meski perwakilan DPR RI tidak dapat hadir karena pemberitahuan mendadak, diskusi tetap berlangsung dinamis dan substantif dengan kehadiran para narasumber kompeten.
  3. Diskusi ini memetakan secara rinci kerangka hukum pemakzulan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  4. Ni’matul Huda menekankan bahwa pemakzulan bukanlah proses yudisial murni, melainkan langkah politik yang memerlukan pembuktian pelanggaran hukum dan etika oleh pejabat tinggi negara.
  5. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, menggarisbawahi tantangan struktural dalam proses ini, termasuk sulitnya mencapai dukungan dua pertiga anggota DPR dan lemahnya oposisi politik saat ini.
  6. Diskusi menyoroti laporan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan oleh pensiunan jenderal TNI, membuka ruang interpretasi baru atas prinsip-prinsip akuntabilitas konstitusional dalam sistem presidensial Indonesia.
  7. Kekhawatiran mengenai tata kelola pemerintahan juga menjadi sorotan. Presiden dianggap terlalu dominan dalam proses pengambilan keputusan, yang mengebiri otoritas kementerian. Bivitri menunjukkan bahwa populisme dan pendekatan politik pragmatis telah mengaburkan garis antara kekuasaan administratif dan kepentingan politik, menciptakan ruang bagi konflik kepentingan yang tidak terkendali.

 

Terhadap beberapa catatan di atas, PSAD UII menyatakan perlu sejumlah langkah strategis yang akan menjadi agenda tindak lanjut bagi berbagai pihak:

  1. Mendorong ahli hukum dan akademisi untuk mengkaji dan menyusun rancangan undang-undang tentang konflik kepentingan dan regulasi institusi kepresidenan.
  2. DPR RI diharapkan menanggapi dan memproses surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden secara transparan dan berdasarkan hukum.
  3. Organisasi Masyarakat Sipil didorong untuk:
    1. mengembangkan program pendidikan politik bagi pemilih muda untuk mencegah politik uang,
    2. memantau dan mendokumentasikan penyalahgunaan kekuasaan,
    3. menyuarakan tekanan publik atas pelanggaran konstitusional.
  4. PSAD sendiri berkomitmen untuk:
    1. menerbitkan hasil diskusi ini dalam bentuk buku sebagai sumber rujukan publik dan akademik.
    2. mendorong penjagaan marwah demokrasi Indonesia melalui mekanisme check and balances yang sah secara konstitusional.
    3. menyerukan pembenahan badan penyelenggara pemilu untuk menjamin integritas demokrasi pada Pemilu 2029.

 

Upaya ini bukan sekadar respons terhadap dinamika politik jangka pendek, tetapi juga refleksi atas kebutuhan mendesak akan reformasi struktural untuk memperkuat institusi, meningkatkan partisipasi publik yang cerdas, dan membendung arus penyalahgunaan kekuasaan.

PSAD menegaskan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan kewaspadaan kolektif dan keberanian moral untuk menggunakan instrumen hukum demi menjaga martabat konstitusi dan kedaulatan rakyat.

 

Kamis, 19 Juni 2025

Mewakili PSAD UII

 

CP: Despan Heryansyah, Peneliti PSAD dan Dosen Fakultas Hukum UII (0819-9715-1513)